Senin, 19 Agustus 2013

Artikel KTR tgl 31 May 2013



Tengoklah di sepanjang perjalanan kampus, laki perempuan sumringah menghisap pilinan tembakau teknologi tinggi ini. Pagi-pagi kami sarapan rokok, siang hari rokok jadi penutup makan siang, hingga penuh sepanjang kampus bertaburan abu rokok. Dokter bilang rokok itu mematikan, racun. Tapi saya tidak takut, saya punya sembilan nyawa, hilang satu  sisa delapan. Mereka bilang kaum intelek tidak merokok, tahu mana yang sehat dan menghindari kerusakan. Dosen saya doktor, juga merokok, kemarin saya lihat di kampus. Merokok itu hak asasi saya, kamu mau apa? Betul…itu hak kamu untuk merokok, lalu hak kami untuk udara bebas nikotin mau dikemanakan? Apakah polusi kendaraan yang terpaksa kami hirup ini mesti ditambah lagi dengan kandungan nikotinmu itu? Berlebihan? Tak apa..karena memang isu ini tak akan pernah basi, selama masih banyak korban..tak akan pernah basi.
Setiap tahun, masyarakat internasional memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day) pada tanggal 31 Mei. Sebentar lagi kita akan merayakannya, bagaimana tanggapan teman-teman? Apakah cukup sekedar lalu saja sebagai seorang yang berlatarbelakang kesehatan masyarakat. Tahun ini, WHO menetapkan tema Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2013: “Tolak iklan, promosi, dan sponsor rokok.” Untuk mendukung hal itu, sudah sepantasnya kita sebagai agent pengubah menggerakkan adanya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kampus USU. Seperti yang kita lihat saat ini masih sedikit sekali kampus yang menerapkan KTR, contohnya Universitas Indonesia.
Sebelumnya mari kita mengenali:
Apa itu Kawasan Tanpa Rokok?
Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
Beberapa peraturan telah diterbitkan sebagai landasan hukum dalam pengembangan Kawasan Tanpa Rokok, sebagai berikut :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 113  sampai dengan 116.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan.
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
10. Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 84/Menkes/Inst/II/2002 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja dan Sarana Kesehatan.
11. Instruksi Menteri Pedidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4/U/1997 tentang Lingkungan Sekolah Bebas Rokok.
12. Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Inst/III/1990 tentang Lingkungan Kerja Bebas Asap Rokok.

Tujuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok adalah :
1. Menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
2. Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal.
3. Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.
4. Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula.
5. Mewujudkan generasi muda yang sehat.

Sasaran Kawasan Tanpa Rokok adalah di tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan (Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan).

Sebagai satu-satunya fakultas yang menerapkan KTR, apakah kita mau itu hanya diberlakukan di Fakultas Kesehatan Masyarakat. Memang serasa ambisius, tapi sampai kapan kita mau bertahan diposisi seperti ini. Hak untuk menghirup udara segar digantikan oleh tebalnya asap rokok. Sudah saatnya kita bergerak mulai dari hal-hal yang kecil, setidaknya kita sudah mencoba dan membuktikan jati diri kita sebagai seorang mahasiswa berlatarbelakang kesehatan  masyarakat. Ikutlah berpartisipasi menyuarakan dan menggerakkan pelaksanaan “HEALTH CAMPUS WITHOUT CIGARETTE” (Kawasan Tanpa Rokok) di kampus kita tercinta, Universitas Sumatera Utara pada peringatan Hari Tanpa Rokok Sedunia tepatnya 31 Mei.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar