Tengoklah di sepanjang perjalanan
kampus, laki perempuan sumringah menghisap pilinan tembakau teknologi tinggi
ini. Pagi-pagi kami sarapan rokok, siang hari rokok jadi penutup makan siang,
hingga penuh sepanjang kampus bertaburan abu rokok. Dokter bilang rokok itu
mematikan, racun. Tapi saya tidak takut, saya punya sembilan nyawa, hilang
satu sisa delapan. Mereka bilang kaum
intelek tidak merokok, tahu mana yang sehat dan menghindari kerusakan. Dosen
saya doktor, juga merokok, kemarin saya lihat di kampus. Merokok itu hak asasi
saya, kamu mau apa? Betul…itu hak kamu untuk merokok, lalu hak kami untuk udara
bebas nikotin mau dikemanakan? Apakah polusi kendaraan yang terpaksa kami hirup
ini mesti ditambah lagi dengan kandungan nikotinmu itu? Berlebihan? Tak apa..karena
memang isu ini tak akan pernah basi, selama masih banyak korban..tak akan
pernah basi.
Setiap tahun, masyarakat internasional
memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day) pada tanggal 31
Mei. Sebentar lagi kita akan merayakannya, bagaimana tanggapan teman-teman?
Apakah cukup sekedar lalu saja sebagai seorang yang berlatarbelakang kesehatan
masyarakat. Tahun ini, WHO menetapkan tema Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2013:
“Tolak iklan, promosi, dan sponsor rokok.” Untuk mendukung hal itu, sudah
sepantasnya kita sebagai agent pengubah menggerakkan adanya Kawasan Tanpa Rokok
(KTR) di kampus USU. Seperti yang kita lihat saat ini masih sedikit sekali
kampus yang menerapkan KTR, contohnya Universitas Indonesia.
Sebelumnya
mari kita mengenali:
Apa
itu Kawasan Tanpa Rokok?
Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya
disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan
merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau
mempromosikan produk tembakau.
Beberapa peraturan telah diterbitkan sebagai
landasan hukum dalam pengembangan Kawasan Tanpa Rokok, sebagai berikut :
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 113 sampai dengan 116.
3. Undang-Undang
Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
4. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
5. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
6. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
7. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
8. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi
Kesehatan.
9. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian
Pencemaran Udara.
10. Instruksi
Menteri Kesehatan Nomor 84/Menkes/Inst/II/2002 tentang Kawasan Tanpa Rokok di
Tempat Kerja dan Sarana Kesehatan.
11. Instruksi
Menteri Pedidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4/U/1997 tentang Lingkungan Sekolah
Bebas Rokok.
12. Instruksi
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Inst/III/1990 tentang
Lingkungan Kerja Bebas Asap Rokok.
Tujuan penetapan Kawasan
Tanpa Rokok adalah :
1. Menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara
mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
2. Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal.
3. Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap
rokok.
4. Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula.
5. Mewujudkan generasi muda yang sehat.
Sasaran Kawasan Tanpa
Rokok adalah di tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat
anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan
tempat lain yang ditetapkan (Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan).
Sebagai
satu-satunya fakultas yang menerapkan KTR, apakah kita mau itu hanya
diberlakukan di Fakultas Kesehatan Masyarakat. Memang serasa ambisius, tapi
sampai kapan kita mau bertahan diposisi seperti ini. Hak untuk menghirup udara
segar digantikan oleh tebalnya asap rokok. Sudah saatnya kita bergerak mulai
dari hal-hal yang kecil, setidaknya kita sudah mencoba dan membuktikan jati
diri kita sebagai seorang mahasiswa berlatarbelakang kesehatan masyarakat. Ikutlah berpartisipasi
menyuarakan dan menggerakkan pelaksanaan “HEALTH CAMPUS WITHOUT
CIGARETTE” (Kawasan
Tanpa Rokok) di kampus kita tercinta, Universitas Sumatera Utara pada
peringatan Hari Tanpa Rokok Sedunia tepatnya 31 Mei.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar