RENSTRA Kesehatan
ini adalah Standar Nasional (berlaku Umum secara Nasional) maka
seyogyanya semua Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten harus
menjabarkan kembali Rencana Strategis Kementerian Kesehatan ini, menjadi
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Propinsi dan
kemudian dijabrakan kembali menjadi Rencana Strategis Dinas
Kesehatan Kabupaten maupun kota, tentunya yang disesuaikan atau diturunkan sesuai dengan kebutuhan dan situasi serta kondisi setempatnya.
Sistimatika Buku Renstra Kementerian Kesehatan ini, sebagaimana renstra pada umumya dimulai dengan Bab I Pendahuluan yang berisi yang berisi Latar belakang, kemudian terlihat kondisi umum, dari kondisi umum ini terurai Potensi dan Permasalahan serta Lingkungan strategis dari Pembangunan kesehatan yang telah dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan.
Menteri kesehatan dr. Endang Rahayu Sedyaningsi , MPH, DR. PH. dalam pengantar Buku Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Negara mengatakan bahwa :
RESTRA ini merupakan penjabaran dari system Perencanaan Pembangunan Nasional (UU no.25 th.2004). Renstra Kementerian Kesehatan merupakan dokumen perencanaan yang bersifat indikatif dan memuat berbagai program pembangunan kesehatan yang akan dilaksanakan langsung oleh Kementerian Kesehatan untuk kurun waktu tahun 2010-2014, dengan penekanan pada pencapaian sasaran Prioritas Nasional, Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan Millenium Development Goals (MDG’s). Masalah kesehatan begitu berat, kompleks dan tak terduga perlu Perhatian pada dinamika kependudukan, epidemiologi penyakit, ekologi dan lingkungan, kemajuan iptek, kemitraan, globalisasi dan demokratisasi, kerja sama lintas sektoral dan mendorong partisipasi masyarakat. Pembangunan kesehatan diarahkan guna mewujudkan Visi Kementerian Kesehatan “MASYARAKAT SEHAT YANG MANDIRI DAN BERKEADILAN”
Setelah membaca Bab I kemudian masuk pada Bab II berisikan Visi, Misi, tujuan, Nilai-nilai Dan Sasaran strategis kementerian kesehatan. Kemudian Bab III yang merupakan inti dari buku Renstra Kementerian Kesehatan ini menyangkut / menguraikan Arah Kebjakan dan Strategi Pembangunan Kesehatan selama tahun 2010-2014. Pertama ; menguraikan Arah kebijakan dan strategi nasional, dan Kedua : menguraikan Arah kebijakan dan strategi Kementerian Kesehatan dengan program-program secara garis besarnya terdiri dari dua program yaitu program generik dan program tehnis
Program generic meliputi :- Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas tehnis lainnya
- Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur kementerian kesehatan
- Program peningkatan pengawasan dan akuntabilitas aparatur kementerian kesehatan
- Progran penelitian dan pengembangan kesehatan
- Program bina gizi dan kesehatan ibu dan anak
- Program Pembinaan upaya kesehatan
- Program Pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan
- Program kefarmasian dan alat kesehatan
- Program pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.
Uraian secara jelas terlihat pada bagian lampirannya yaitu berisi tentang matrik kinerja dan pendanaannya selama tahun 2010-2014.
Untuk Bab II saya coba tulis kembali dalam blog saya ini dengan maksud
agar dapat dibaca dengan mudah oleh pengunjung blog ini.
Visinya kementerian Kesehatan sekaligus juga sebagai visi pembangunan kesehatan selama 5 tahun kedepan (2010-2015) adalah “MASYARAKAT SEHAT YANG MANDIRI DAN BERKEADILAN” Visi ini menurut saya sebenarnya merupakan operasionalisasi dari pengertian kesehatan ———– sebagai visi abadi dari orang-orang yang ingin hidup sehat———–sebagaimana yang terdapat dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Yaitu Kesehatan
adalah keadaan sehat fisik, jasmani (mental) dan spritual serta sosial,
yang memungkinkan setiap induvidu dapat hidup secara produktif secara
sosial dan ekonomis.
Misinya adalah Untuk mencapai visi MASYARAKAT SEHAT MANDIRI DAN BERKEADILAN ditempuh melalui misi sebagai berikut: Pertama : Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani. Kedua : Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata, bermutu, dan berkeadilan. Ketiga : Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumberdaya kesehatan. Keempat : Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu Tujuannya (TUJUAN KEMENTERIAN KESEHATAN) termasuk juga tujuan dari pembangunan kesehatan yaitu : Terselenggaranya
pembangunan kesehatan secara berhasil-guna dan berdaya-guna dalam
rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Guna mewujudkan visi dan misi rencana strategis pembangunan kesehatan, Kementerian Kesehatan menganut dan menjunjung tinggi nilai-nilai yaitu:
Pertama : PRO RAKYAT. Dalam
penyelenggaraan pembangunan kesehatan, Kementerian Kesehatan selalu
mendahulukan kepentingan rakyat dan haruslah menghasilkan yang terbaik
untuk rakyat. Diperolehnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
bagi setiap orang adalah salah satu hak asasi manusia tanpa membedakan
suku, golongan, agama, dan status social ekonomi.
Kedua : INKLUSIF,
Semua program pembangunan kesehatan harus melibatkan semua pihak,
karena pembangunan kesehatan tidak mungkin hanya dilaksanakan oleh
Kementerian Kesehatan saja. Dengan demikian, seluruh komponen masyarakat
harus berpartisipasi aktif, yang meliputi lintas sektor, organisasi
profesi, organisasi masyarakat pengusaha, masyarakat madani dan
masyarakat akar rumput.
Ketiga : RESPONSIF, Program
kesehatan haruslah sesuai dengan kebutuhan dan keinginan rakyat, serta
tanggap dalam mengatasi permasalahan di daerah, situasi kondisi
setempat, social budaya dan kondisi geografis. Faktor-faktor ini menjadi
dasar dalam mengatasi permasalahan kesehatan yang berbeda-beda,
sehingga diperlukan penanganan yang berbeda pula.
Keempat : EFEKTIF, Program kesehatan harus mencapai hasil yang signifikan sesuai target yang telah ditetapkan, dan bersifat efisien.
Kelima : BERSIH, Penyelenggaraan pembangunan kesehatan harus bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), transparan, dan akuntabel.
Sasaran strategis dalam pembangunan kesehatan tahun 2010- 2014, dibuat sebanyak 8 strategis yaitu:
Pertama : Meningkatnya status kesehatan dan gizi masyarakat, dengan :
- Meningkatnya umur harapan hidup dari 70,7 tahun menjadi 72 tahun;
- Menurunnya angka kematian ibu melahirkan dari 228 menjadi 118 per 100.000 kelahiran hidup;
- Menurunnya angka kematian bayi dari 34 menjadi 24 per 1.000 kelahiran hidup;
- Menurunnya angka kematian neonatal dari 19 menjadi 15 per 1.000 kelahiran hidup;
- Menurunnya prevalensi anak balita yang pendek (stunting) dari 36,8 persen menjadi kurang dari 32 persen;
- Persentase ibu bersalin yang ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih (cakupan PN) sebesar 90%;
- Persentase Puskesmas rawat inap yang mampu PONED sebesar 100%;
- Persentase RS Kab/Kota yang melaksanakan PONEK sebesar 100%;
- Cakupan kunjungan neonatal lengkap (KN lengkap) sebesar 90%.
Kedua : Menurunnya angka kesakitan akibat penyakit menular, dengan:
- Menurunnya prevalensi Tuberculosis dari 235 menjadi 224 per 100.000 penduduk;
- Menurunnya kasus malaria (Annual Paracite Index-API) dari 2 menjadi 1 per 1.000 penduduk;
- Terkendalinya prevalensi HIV pada populasi dewasa dari 0,2 menjadi dibawah 0,5%;
- Meningkatnya cakupan imunisasi dasar lengkap bayi usia 0-11 bulan dari 80% menjadi 90%;
- Persentase Desa yang mencapai UCI dari 80% menjadi100%;
- Angka kesakitan DBD dari 55 menjadi 51 per 100.000 penduduk.
Perlu ingatkan target-target indikatif pada tingkat kabupaten /kota dengan konstanta 100.000 soyognya tidak langsung digunakan tetapi dikonversi dulu ke dalam nilai absolutnya misalnya saja sering terjadi perdebatan angka kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup, harus dikonversikan dengan jumlah kelahiran hidup absolut yang ada dalam kabupaten tertentu.
Ketiga : Menurunnya disparitas status kesehatan dan status gizi antar wilayah dan antar tingkat sosial ekonomi serta gender, dengan menurunnya disparitas separuh dari tahun 2009.
Keempat : Meningkatnya
penyediaan anggaran publik untuk kesehatan dalam rangka mengurangi
risiko finansial akibat gangguan kesehatan bagi seluruh penduduk,
terutama penduduk miskin.
Kelima : Meningkatnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pada tingkat rumah tangga dari 50 persen menjadi 70 persen.
Keenam : Terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan strategis di Daerah Tertinggal, Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Ketujuh : Seluruh provinsi melaksanakan program pengendalian penyakit tidak menular.
Kedelapan “ Seluruh Kabupaten/Kota melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Rencana Strategi Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia (Renstra Kesehatan 2010-2014), tentunya sangat
penting bagi aparat-aparat atau semua stakeholder kesehatan di tingkat
Propinsi dan kabupaten/kota, perlu membacanya, mendalaminya dan
mengkonversikan dalam rencana strategis kesehatan pada masing-masing
propinsi dan kabupaten maupun kota, agar mudah diaplikasikan di tingkat
pelayanan, mempunyai semangat misi strategis dan dorongan visi
kesehatan yang dibuat untuk mewujudkan tujuan dari pembangunan
kesehatan.
Semoga visi MASYARAKAT SEHAT
YANG MANDIRI DAN BERKEADILAN yaitu mewujudkan keadaan sehat
fisik-jasmani, mental-spritual dan sosial, yang memungkinkan setiap
induvidu dapat hidup secara produktif secara sosial dan ekonomis
melalui operasionaliasi masyarakat sehat, mandiri dan berkeadilan dapat
segera terwujud.
Catatan : Jika
anda ingin mendownload Rencana Strategis (Renstra) kesehatan 2010-2014
link dari halaman download website depkes ini, langsung saja tekan
(klik) gambar buku biru disamping.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar